Borong,RMMedia – Tersangka penganiayaan terhadap Firman Jaya jurnalis Detik.net, Andre Kornasen ditahan polres Manggarai Timur. Informasi tersebut disampaikan langsung AKBP Suryanto, Kapolres Manggarai Timur, melalui pesan singkat kepda Radio Manggarai pada Selasa, (8/5/2025) siang.
“AK, sudah resmi ditahan” tulis Suryanto melalu pesan WhatApp
Alasan penahanan tersebut kata Suryanto semata-mata adalah alasan waktu yang sudah sesuai ketentuan KUHAP
“Ya, karena waktunya sudah harus sudah ditahan, sesuai aturan KUHAP, setelah dinaikan status tersangka, tiga (3) hari kemudian memang harus ditahan”lanjutnya.
Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat 1 Undang-undang KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan atau lebih, ungkapnya
Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
Terhadap penahanan tersebut, korban, Firman Jaya memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap kinerja cepat penyidik kepolisian.