Labuan Bajo, RMMedia -Kasus Pembuangan bayi dari hasil hubungan terlarang Kembali terjadi. Kali ini, Pelaku adalah Seorang ibu berinisial AH ( 28), warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, NTT.
AH, tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya ditempat pemandian air Wae Wajak dekat kampungnya. Aksi keji ini dilakukannya sebulan yang lalu, persisnya pada Minggu, (23/2), pukul 04.30 Wita.
Di lansir media Tribatanews, Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan mengatakan kasus ini baru terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal kejadian pembuangan bayi oleh ibu kandung.
“Ada laporan dari warga, kami langsung datang menemui pelaku yang tinggal bersama kedua orang tuanya di Kampung Mbore. Pelaku sudah kami amankan pada Minggu (23/3/2025) malam,” kata Kasat Reskrim pada Rabu (26/3) siang.
Kasat Reskrim mengungkapkan AH (28) tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya ditempat pemandian air Wae Wajak di Kampung Mbore pada Minggu (23/2) lalu sekitar pukul 04.30 Wita.