Kupang, RMMedia – Dua Perkara kekerasan rumah tangga di Alor dan Flores Timur diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa, (4/3/2025) di Kupang
Dua perkara tersebut antara lain, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Flores Timur. Kejaksaan Negeri Ndao mengajukan permohonan untuk tersangka Jek Kornelis Mulik alias Jero atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Flores Timur mengajukan permohonan serupa untuk tersangka Hendrikus Lusi Odjan alias Endi atas pelanggaran yang sama.
Kedua perkara ini juga berujung pada perdamaian antara tersangka dan korban, dengan kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan suami – istri sepakat untuk melanjutkan hidup tanpa dendam.
Dari keterangan resmi Kejati NTT, alasan penghentian penuntutan dua perkara tersebut adalah ‘ancaman pidananya dibawah 5 tahun, juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban.