Kupang, RMMedia – Perkara Penganiayaan yang melibatkan paman dan keponakan yang terjadi di Sumba Barat diselesaikan dengan damai. Ini dilakukan sebagai wujud dedikasi tinggi Kejaksaan RI Kupang dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Demikian keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Kupang yang diterima media ini, Selasa, (18 /2/2025). Adapun, jalan damai ditempuh, setelah pihak Kejati melakukan expose perkara tersebut, di Ruang Rapat Restorative Justice (RJ) Kejati NTT.
Acara yang dipimpin secara virtual oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum Mohammad Ridosan, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTT.
Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan di Sumba Barat
Penghentian penuntutan dilakukan terhadap perkara Tersangka Welem Wora Kaka alias Welem, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Perkara ini berawal dari konflik antara tersangka dan korban Lota Ndura, yang berujung pada tindakan penganiayaan di Kabupaten Sumba Barat Daya. Korban mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam, sebagaimana tertera dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 263/VIII/KH/XII/2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa di Puskesmas Kawango Hari.