Manggarai,RMMedia -Ruteng, 31 Oktober 2024, Siaran Pers Kuasa Hukum Pasangan Maksi-Ronald. Saudara dan saudarai,masyarakat Manggarai dimana saja berada. Sehubungan dengan tuduhan terhadap Cabup Manggarai Maksimus Ngkeros (nomor urut 1) terkait kampanye hitam (black campaign), dengan iini kami menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak akan menghentikan pasangan Maksimus Ngkeros-Ronald Susilo untuk maju dan berkompetisi dalam Pilkada Manggarai 2024-2029.
Terkait isu yang berkembang, kami ingin menegaskan bahwa pernyataan Maksi Ngkeros yang diutarakan dalam kampanye di Rampasasa adalah kampanye negatif (negative campaign), yang berbeda dari kampanye hitam. Kami tegaskan, kampanye negatif adalah kritik berbasis fakta, sedangkan kampanye hitam berisi tuduhan palsu dan manipulasi informasi.
Secara hukum, meskipun nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan pasangan ini terbukti melakukan kampanye hitam, pencalonan pasangan Maksi-Ronald tidak akan dibatalkan. Begitu pula pelantikannya apabila mereka terpilih dalam Pilkada Manggarai pada 27 November 2024. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.