Manggarai, RMMedia – Mencuatnya Pemberitaan terkait proyek infrastruktur yang menggunakan material pasir dari tambang galian C yang tidak berizin mengundang keresahan warga masyarakat di Kabupaten Manggarai.
Adapun proyek dipersoalkan, selain karena melanggar aturan hukum, juga dampak pada kualitas proyek yang dihasilkan.
Hasil telusuran RMMedia, dari sekian proyek tersebut, dua di antaranya yang menggunakan material dari galian C ilegal adalah pembangunan Jembatan Wae Nanas dengan anggaran 2,9 miliar rupiah dan pembangunan jembatan Wae Nanga Tilir dengan anggaran 3,68 miliar rupiah yang bersumber dari dana pinjaman daerah.
Kepada wartawan pada Jumaat (30/06), Kapolres Manggarai melalui Kasat Reskim IPTU Hendricka Risqi Ario Bahtera mengungkapkan terkait hal itu sudah dilakukan penyelidikan dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama Pemda Manggarai.
“Sudah ada upaya penyedikian namun perlu kami akan koordinasi dengan pemda terkait sinkron data dengan random secara menyeluruh untuk bersama sama menindaklanjuti terhadap laporan tersebut,” ujar Hendrica
Pada kesempatan yang sama Kapolres Edwin secara khusus memberikan pandangannya terhadap kasus ini. Menurutnya perlu bijak dalam melihat proyek tersebut, dimana ada sisi lain yakni soal kehidupan ekonomi yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, juga terkait pandemi Covid yang menghambat pembangunan di Kab Manggarai.
Kedua hal tersebut menurutnya kiranya menjadi pertimbangan bagi semua elemen untuk mendukung setiap pembangunan yang ada.
“Kita harus bijak melihat, disana banyak orang mencari makan, ini berbicara soal kehidupan. Selain itu perlu kita ketahui dua tahun sebelumnya Pemda tidak berbuat apa apa, di saat sekarang ketika ada pembangunan maka perlu kita dukung,” lanjut Edwin menambahan.