Travelling, RMMedia – Untuk para pelancong yang berencana berlibur ke Eropa tahun depan, kamu mungkin perlu mempersiapkan diri lebih banyak, sebab Uni Eropa (UE) akan memberlakukan aturan baru bagi para turis dari luar wilayah Uni Eropa jika ingin masuk ke wilayah tersebut.
Selain paspor dan visa yang selama ini sudah jadi barang wajib jika hendak bepergian ke luar negeri, para turis juga perlu melakukan pemindaian sidik jari.
Yuup, pemindaian sidik jari akan mulai diberlakukan negara-negara di Eropa 2024 mendatang. Kebijakan ini dilakukan Uni Eropa untuk memperketat keamanan bagi negaranya, dan tentu saja bagi keamanan wisatawan atau siapapun yang datang dari luar wilayah Uni Eropa selama melakukan perjalanan.
Aturan ini resmi diberlakukan mulai tahun depan, menyusul regulasi baru UE yang mewajibkan wisatawan yang tidak ber-KTP Uni Eropa mendaftarkan data-data biometrik, termasuk sidik jari di pintu masuk masing-masing negara Uni Eropa.
Regulasi baru ini dikenal dengan istilah European Union Entry/Exit System atau EES dan berlaku efektif per 2024. Aturan ini akan berlaku bagi semua pelancong non-Uni Eropa tanpa terkecuali, termasuk Indonesia.
Nantinya, prosedur pengambilan data biometrik termasuk sidik jari dilakukan secara otomatis. Selain sidik jari, para pengunjung juga harus menyiapkan foto yang bisa diambil di sejumlah kios yang akan disiapkan di sekitar pintu masuk perbatasan. Meski menggunakan aturan baru, namun aturan lama seperti pemindaian paspor tetap akan diberlakukan di pintu masuk perbatasan.