Nasional, RMMedia – Kasus asusila di Rutan KPK terbongkar setelah laporan keluarga tahanan kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa seorang pegawai Rutan KPK, berinisial M, terlibat dalam tindakan tidak senonoh dengan istri tahanan kasus korupsi. Kasus ini menjadi pemicu terungkapnya dugaan praktik pungutan liar di Rutan KPK.
Pada bulan September 2022, pelapor mulai mencurigai adanya hubungan antara istri tahanan dan pegawai KPK tersebut. Pelapor sering melihat istri tahanan menerima panggilan telepon dan berbisik-bisik secara sembunyi-sembunyi. Selama kunjungan ke Rutan, pelapor juga melihat istri tahanan berbincang-bincang dengan pegawai KPK tersebut.
Fakta Pertemuan dan Pinjaman Uang antara Pegawai dan Istirahat Tahanan
Awalnya, pelapor menganggap hal ini wajar karena pegawai tersebut bertugas di bagian administrasi di Rutan KPK. Namun, curiga semakin kuat saat pelapor menemukan bukti panggilan video dengan durasi yang lama, bahkan pada dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi.
Istri tahanan awalnya membantah adanya hubungan tersebut, namun pada tanggal 10 Januari 2023, ia mengakui bahwa hubungan dengan pegawai KPK tersebut benar adanya. Pengakuan istri tahanan menunjukkan bahwa mereka melakukan panggilan video yang tidak senonoh sekitar 10 kali sejak bulan September 2022 hingga Januari 2023.
BACA JUGA: Pendidikan Vokasi dan Kejuruan: Menguatkan Strategi Pembangunan di Manggarai Raya
Dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK, keterangan pelapor dikonfirmasi dan tidak dibantah oleh istri tahanan maupun pegawai KPK. Mereka mengakui adanya hubungan tersebut. Fakta lain yang terungkap adalah pertemuan antara istri tahanan dan pegawai KPK di Tegal pada tanggal 12 Oktober 2022. Di sana, mereka berjalan-jalan, makan, dan nonton bioskop. Pegawai KPK juga meminjam uang sebesar Rp 700 ribu dari istri tahanan, yang kemudian dikembalikan.