Nasional, RMMedia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyelidikan dugaan kasus pencucian uang Rp349 triliun.
Mahfud menjelaskan bahwa tindakan menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana, dan pelakunya dapat dijerat oleh hukum.
Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU, menyampaikan bahwa pencucian uang adalah kejahatan yang luar biasa karena menggerogoti uang negara. Untuk memberikan contoh kasus dugaan pencucian uang, ia menyebutkan kasus yang melibatkan pejabat pajak bernama Rafael, serta Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe.
Mahfud menegaskan bahwa jika ada pihak yang menghalangi penanganan kasus TPPU, maka mereka dapat dianggap melakukan korupsi yang sama. Ia menekankan bahwa meskipun seseorang tidak terlibat dalam korupsi, namun jika mereka menghalangi pemeriksaan atau proses penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi yang serupa.
Mahfud mengingatkan agar pejabat di kantor pemerintah dan pengacara tidak mencoba menghalangi pengungkapan kasus. Ia menekankan bahwa tindakan menghalangi penegakan hukum bisa berakibat serius, seperti yang terjadi pada kasus Setya Novanto. Pengacara Setya Novanto menghalangi proses penegakan hukum dan akhirnya dihukum 7 tahun penjara.
Mahfud menjelaskan bahwa seseorang tidak perlu melakukan tindakan korupsi langsung untuk dapat dihukum. Menghalangi penegakan hukum juga merupakan pelanggaran serius. Sebagai contoh, ia menyebutkan pengacara dalam kasus SMP yang belum terlibat dalam kejahatan apa pun, namun selalu menyalahkan penegak hukum. Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi yang serupa.