Nasional, RMMedia – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan triliunan rupiah uang hasil kejahatan mengalir ke sejumlah partai politik jelang Pemilu 2024. Uang haram tersebut dipakai untuk mendanai operasional partai politik termasuk kampanye sejumlah anggota parpol di berbagai tingkatan.
Uang hasil kejahatan yang mengalir ke partai politik datang dari sejumlah praktik kejahatan. Salah satu yang disorot oleh PPATK adalah Green Financial Crime (GFC). GFC atau kejahatan keuangan yang terkait dengan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa, di mana sumber daya alam dirusak secara ilegal dan hasilnya dinikmati segelintir pihak dan tidak dalam konteks kesejahteraan masyarakat.
Uang haram tersebut datang dari berbagai sumber, mulai dari tambang ilegal, ilegal logging, hingga deforestasi hutan lindung.
BACA JUGA: Zelensky Temui Jokowi di G7 Hiroshima, Bahas Solusi Konflik Rusia-Ukraina
Pada Januari 2023 lalu, PPATK melaporkan setidaknya terdapat Rp1 triliun uang haram dari Green Financial Crime yang mengalir ke sejumlah parpol.
“Luar biasa terkait GFC ini. Ada yang mencapai Rp1 triliun satu kasusnya, dan itu alirannya kemana, ada yang ke anggota partai politik,” ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono saat Rapat Koordinasi Tahunan PPATK, Kamis (19/01) lalu.
Isu ini sebenarnya bukan hal yang baru dan sering terjadi menjelang pemilu. Sebelumnya, Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp45 triliun dari hasil Green Financial Crime mengalir ke para politikus untuk membiayai Pemilu 2019 lalu.